Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho diketahui dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Kabar mengenai laporan tersebut dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK, yaitu Syamsuddin Haris. Pelapornya ada pegawai KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.
“Terkait pengaduan terhadap Bu AH [Albertina Ho], memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin menjelaskan bahwa Albertina dilaporkan oleh DWLS. Dia merupakan seorang Jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam Sidang Etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengann pegawai KPK lainnya.
“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, Syamsuddin menuturkan bahwa semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan, pegawai, maupun anggota Dewas KPK akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu.
Baca Juga
Hal tersebut untuk mengetahui apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas, tambah Syamsuddin, perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan.
“Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan,” ucapnya.
Albertina dilaporkan berkaitan dengan komplainnya ke salah satu pegawai rumah sakit di Jakarta Pusat. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota Dewas KPK untuk mendapatkan fasilitas khusus.