Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok
Berikut daftar tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Tunjangan suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun, jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Berdasar PP Nomor 7 Tahun 1977, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Adapun syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dijelaskan, golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan
Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVAA: Rp540.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
5. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV: Rp190.000
- PNS golongan III: Rp185.000
- PNS golongan II: Rp180.000
- PNS golongan I: Rp175.000