Bisnis.com, BANJARMASIN - Pemilik gudang penimbun minyak goreng 31.320 liter berinisial Z resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Mochamad Rifa'i pada Selasa (15/3/2022).
"Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," jelasnya dikutip Bisnis dari laman resmi Polri.
Rifa'i mengatakan, pendalam penyidikan untuk mengusut kasus tersebut saat ini masih terus dilakukan.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penimbunan minyak goreng itu.
Baca Juga
"Kasus ini kan jadi atensi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas," jelasnya.
"Kita tunggu saja informasi lanjutan dari penyidikan, ini jadi komitmen Polri memberantas praktik ilegal penimbunan minyak goreng yang sangat berdampak di masyarakat," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus penimbunan minyak goreng itu terungkap setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel melakukan penggeledahan di lokasi gudang yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3) lalu.
Dari penggeledahan itu Polda Kalsel berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter.