Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa-Sulawesi Utara Kemendagri tahun anggaran 2011.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Dono Purwoko (DP) akan segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Hari ini dilaksanakan tahap II [penyerahan Tersangka dan barang bukti] dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Ali, Rabu (9/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari terhitung 9 sampai 28 Maret 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibowo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara itu, pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Dengan perincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.