Binsnis.com, JAKARTA--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap DPO tindak pidana investasi ilegal atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa buronan tersebut ditangkap tanpa ada perlawanan di sekitar Jalan Kayu Manis I Lama gang 4, Palmeriam, Matraman Jakarta Timur pada hari ini Selasa 8 Maret 2022.
Ketut menjelaskan buronan Yohanis Tandilangi alias Totti tersebut telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan nasabah mengalami kerugian sebesar Rp131.098.262.661.
Baca Juga
"Terpidana telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp10 miliar," tutur Ketut di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Menurut Ketut, buronan Yohanis Tandilangi itu kini sudah dieksekusi badan untuk menjalani hukuman terkait perkara yang menjeratnya. Dia mengimbau kepada seluruh buronan untuk menyerahkan diri.
"Segera serahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.