Sementara itu, merangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.
Selain itu, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Tidak hanya itu, disebutkan penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan seperti mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Lebih lanjut, dilansir melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Syarat dan Cara Daftar JKP
Adapun, terdapat sejumlah syarat dan cara mendaftar JKP. Mulai dari merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Selain itu, merupakan, pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Untuk cara mendaftar, berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru.
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT serta nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
Sementara itu, untuk peserta baru JKP, diwajibkan mengisi formulir pendaftaran lantaran membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti Nama perusahaan, Nama pekerja/buruh, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal lahir pekerja/buruh.
Data lain yang perlu dilengkapi adalah nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT, serta nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT.
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara daring maupun luring.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Itulah penjelasan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan cara daftar JKP.