Abdul Gafur Mas’ud bersama 10 orang lainnya ditangkap KPK di Jakarta pada Rabu (12/1/2022).
Dia ditangkap atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Barang bukti yang diamankan atas kasus ini sebesar Rp1,4 miliar.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu Bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, OTT Abdul Gafur Mas’ud bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan juga kena ringkus.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” katanya.
Alex menjelaskan, bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Mereka adalah: Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Alex menuturkan, bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.