2. Media Sosial
Pengecekan NIK juga dapat dilakukan melalui akun media sosial resmi Dukcapil.
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
Facebook: Ditjen Dukcapil
Anda bisa mengirimkan pesan dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
3. WhatsApp
Cara lainnya, yakni melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479. Anda cukup mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Contoh: Anna/3011234567890000/Karet Tengsin/Tanah Abang/Jakarta Pusat.
4. Laman resmi Kemendagri
Pengecekan NIK juga dapat diakses melalui laman resmi Kemendagri, yaitu dukcapil.kemendagri.go.id. Carilah menu e-KTP pada laman website dan isi NIK di kolom yang disediakan. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.