1. Setengah
Pihak yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, yakni satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
2. Sepertiga
Golongan yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
3. Seperempat
Pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanyalah suami dan istri.
Baca Juga
4. Seperenam
Mereka yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang, yakni ayah, kakek kandung (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek kandung, serta saudara laki-laki dan perempuan seibu.
5. Seperdelapan
Pihak yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Seorang istri baik akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, jika suami mempunyai anak atau cucu.
6. Dua per tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat, yakni:
- Dua anak kandung perempuan atau lebih,
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih,
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih,
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.