Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Janji Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Usai Reses

Sejauh ini tidak ada kendala dan hambatan yang dihadapi DPR untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut, namun hanya karena terkait waktunya.
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Ikrar Kesetiaan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat (1/10/2021) - Youtube Sekretariat Presiden
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Ikrar Kesetiaan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat (1/10/2021) - Youtube Sekretariat Presiden
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada masa sidang berikutnya.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan alasan RUU TPKS tidak kunjung disahkan oleh DPR karena ada masalah teknis waktu sehingga tidak dapat disahkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II pada Desember 2021 kemarin.
 
Menurut Dasco, sejauh ini tidak ada kendala dan hambatan yang dihadapi DPR untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut, namun hanya karena terkait waktunya.
 
"Kalau kita tidak melewati Bamus waktu itu, kita takut nanti cacat hukum dan undang-undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," tuturnya di Gedung DPR, Rabu (5/1).
 
Dia mengakui bahwa belakangan ini ada banyak aduan dari masyarakat mengenai perkara tindak pidana kekerasan seksual. Maka dari itu, Dasco mendesak Baleg DPR untuk segera sempurnakan RUU TPKS tersebut.
 
"Jadi kami itu bukan menghambat ya, kami hanya ingin undang-undang itu sempurna dan bagus," katanya.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan para menteri untuk berkoordinasi dengan DPR agar RUU TPKS segera disahkan. Pasalnya, sejak tahun 2016 hingga saat ini RUU TPKS itu mangkrak di DPR dan tidak ada kemajuan sama sekali.
Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna pertama usai masa reses. Menurutnya, Baleh sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. 

"Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses," kata Puan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper