Bisnis.com, JAKARTA - DPR tengah mengupayakan agar revisi Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2022.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan revisi UU Cipta Kerja harus cepat dilakukan oleh DPR, karena dibatasi tenggat waktu selama dua tahun.
Puan juga memastikan DPR dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar Undang-Undang Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Puan di Gedung DPR, Selasa (30/11/2021).
Di sisi lain, Puan juga turut mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Dia menilai bahwa jaminan itu penting karena seluruh substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai Undang-Undang tersebut direvisi.
“Kami berharap jaminan ini juga akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” ujar Puan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.