Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Laporkan Oknum JPU KPK Pemilik Bendera HTI ke Kejagung

MAKI meyakini, bahwa bendera terlarang HTI itu diduga milik oknum jaksa pada Kejagung yang tengah bertugas sebagai penuntut umum di KPK.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan sejumlah oknum jaksa yang bekerja sebagai penuntut di KPK diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan alasan pihaknya lebih memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) daripada ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya sudah kapok melapor ke Dewas KPK karena tidak ada laporan saya yang ditindaklanjuti. Jadi lebih baik saya mengadu ke JAMWas saja, saya yakin JAMwas ini professional," tutur Boyamin di Kejaksaan Agung, Senin (4/10/2021).

Dia meyakini, bahwa bendera terlarang HTI itu diduga milik oknum jaksa pada Kejagung yang tengah bertugas sebagai penuntut umum di KPK.

"Lantai 10 di KPK itu diisi oleh JPU KPK. Jadi bendera itu sudah pasti punya penuntut umum," katanya.

Menurut Boyamin, pihaknya melaporkan lebih dari satu orang oknum Jaksa ke Jamwas Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Ada lebih dari satu orang oknum Jaksa yang saya adukan ke Jamwas," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper