Bisnis.com, JAKARTA - Fungsi checks and balances yang diperankan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum bisa diwujudkan secara optimal sebagaimana DPR, meski lembaga perwakilan daerah itu sudah berusia lebih dari 20 tahun.
Demikin terungkap dalam diskusi bertajuk “Optimalisasi Peran DPD RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah” Bersama Wakil Ketua DPD Mahyudin dan Angota DPD Hasan Basri, Kamis (9/9/2021).
Mahyudin mengatakan, saat ini DPD telah memasuki periode keempat sejak pertama kali berdiri pada tahun 2004.
Menurutnya, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah digunakan sebagai pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah yang diamanatkan oleh konstitusi.
Akan tetapi, ujarnya, seiring dengan dinamika perkembangan, pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh konstitusi masih belum optimal.
“Daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD masih jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Baca Juga
Padahal, DPD sebagai perwakilan daerah memiliki peran bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah.
“Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD 1945,” ujar Mahyudin.
Sedangkan, Pimpinan PURT DPD Hasan Basri menilai fungsi check dan balances antar-sesama lembaga perwakilan bersama DPR saja belum bisa diwujudkan.
Hal ini terbukti dengan adanya beberapa pandangan akademisi yang memberikan penilaian bahwa pelaksanaan tugas konstitusional DPD saat ini hanya berjalan pada sistem tata negara dalam iklim demokrasi prosedural.
Dia mengatakan, dalam arti pelaksanaan tugas seluruh cabang penyelenggara negara, DPD tidak dapat dikatakan salah. Akan tetapi, DPD masih jauh secara substansial dalam memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Hasan Basri.
Menurut dia, untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penataan kewenangan konstitusional DPD RI. Tujuan penataan ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam check dan balances mechanism.
Lebih lanjut dikatakan, urgensi penataan DPD RI sudah sejak lama dikumandangkan dan dikaji. Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 menyebutkan perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.