Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV Prima Karya kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Dengan demikian, SRIL dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 ke depan.
Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp5,5 miliar.
Padahal seharusnya, pembayaran seharusnya dilakukan dalam dua termin pembayaran. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa, CV Prima Jaya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada SRIL dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya.
“[Mereka] secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan, Kamis (6/5/2021).
Namun demikian hingga waktu yang ditentukan, pihak SRIL tak kunjung melunasi utang-utangnya. Pihak Prima Karya kemudian memperingatkan SRIL melalui surat peringatan 1 pada 3 Maret 2021, SP2 12 Maret 2021 dan somasi pada 1 April 2021.
Baca Juga
“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibcakan oleh Hakim PN Semarang.
Adapun gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Ada dugaan, gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang yang dilakukan oleh perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$187,64 juta.
Artinya Sritex bisa melunasi utang ke Prima Karya, tanpa harus melalui skema PKPU. Selain itu, isu yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.