Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya membeberkan kesalahan terdakwa Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Al Attas.
Berbagai bentuk pelanggaran itu diungkap Bima Arya setelah majelis hakim sidang Rizieq Shihab memintanya menyampaikan kesalahan masing-masing terdakwa.
"Beliau tidak berkenan menyampaikan hasil dari PCR test-nya," ucap Bima saat ditanya hakim tentang kesalahan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Pada saat ditanya apa kesalahan Andi Tatat, Wali Kota Bogor itu mengatakan, Dirut RS Ummi Bogor tersebut tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam menangani Rizieq.
Rumah sakit juga tidak melaporkan hasil tes PCR mantan pimpinan FPI itu kepada Satgas.
Soal kesalahan Hanif, Bima Arya mengatakan ada kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh menantu Rizieq Shihab itu.
Baca Juga
"Beliau menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," kata Bima Arya.
Dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor ini, jaksa penuntut umum mendakwa Rizieq telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR.
Rizieq Shihab disebut positif Covid-19 melalui hasil tes swab PCR yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, MER-C, di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Namun baik Rizieq, Andi Tatat maupun Hanif Al Attas dituding tidak menyampaikan informasi terkait positif Covid-19 itu secara apa adanya ke publik.