Bisnis.com, JAKARTA -- Rismawati Simarmata, seorang mantan kader PDI Perjuangan Sumatra Utara menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (10/3/2021) dengan nomor gugatan 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatra Utara Djarot Saiful Hidayat dan DPC PDIP Samosir atas nama Sorta Ertaty Siahaan.
Adapun dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim menerima gugatannya serta menyatakan Megawati Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia juga meminta supaya hakim PN Jakpus menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat.
Selain itu dia meminta pengadilan membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir yang di ajukan DPC PDIP Samosir tanggal 3 Maret 2021.
"Menyatakan tidak surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 Tentang pemecatan Penggugat," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip, Rabu (10/3/2021).
Di akhir petitumnya, Rismawati berharap hakim memerintahkan Megawati dan Hasto untuk mencabut putusan nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 tentang pemecatan Penggugat.
Adapun Rismawati Simamarta adalah kader PDIP Samosir yang dipecat belum lama ini. Pemecatan terahadap Rismawati itu terkait dengan keputusannya mendukung calon kepala daerah di luar PDIP pada Pilkada 2020 lalu.