Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024 Versi Indikator, Bobby-Surya Unggul Sementara

Simak hasil quick count Pilkada Sumut 2024 versi indikator untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara periode 2024-2029.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara Bobby-Surya dan Edy-Hasan saat mengambil nomor urut peseta PIlgub Sumut 2024/Bisnis-Delfi
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara Bobby-Surya dan Edy-Hasan saat mengambil nomor urut peseta PIlgub Sumut 2024/Bisnis-Delfi

Bisnis.com, JAKARTA — Laporan hasil quick count Pilkada Sumut 2024 versi indikator untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) periode 2024-2029.

Pemilihan Gubernur Sumatra Utara (Pilgubsu) dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Dua kandidat paslon Pilgubsu yang akan dipilih oleh masyarakat Sumut yakni Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Berdasarkan hasil quick count versi lembaga survei resmi Indikator hingga Rabu (27/11/2024) pukul 14:55 WIB, pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan suara sementara 64,57%

Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala berada di posisi kedua dengan perolehan suara 35,43

Adapun, data yang masuk ke Indikator sebesar 19,67% hingga Rabu (27/11/2024) pukul 14:55 WIB.

Sejumlah lembaga survei resmi seperti Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.

Namun, hasil quick count ini baru dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung.

Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Hasil quick count Pilkada 2024 mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

KPU pun meminta lembaga survei wajib menyebutkan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

Berikut ini link hasil hitung cepat (Quick Count) LSI, Indikator dan Poltracking Pilkada 2024 di Bisnis.com:https://pemilu.bisnis.com/quick-count-pilkada


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper