Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo selama 30 hari kedepan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/2/2021).
Selain Edhy KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KKP Syarif, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Pengurus PT ACK Siswadi.
"Masing-masing selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Senin (22/2/2021).
Ali mengatakan Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para Tersangka tersebut.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Baca Juga
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.