Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada Surabaya: Eri-Armuji Lolos! MK Tolak Gugatan Machfud-Mujiaman

Permohonan Machfud Arifin-Mujiaman, tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.
Ilustrasi - Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi - Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh 9 hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman.

Dalam kesimpulannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 2 yakni Machfud Arifin-Mujiaman, tidak diterima. Hakim menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Selasa (16/2/2021).

Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Surabaya Tahun 2020.

Sementara itu Amar putusan hakim dalam eksepsi menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

"Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Seperti diketahui paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih 145.000 suara, atau unggul 13,8 persen dari Machfud-Mujiaman yang diusung delapan partai politik.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, selisih suara yang diraih jauh, berlipat-lipat di atas syarat ambang batas selisih suara, yang diatur peraturan perundang-undangan untuk diadili di MK.

Ambang batas selisih suara untuk populasi sebesar Surabaya, sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 10/2016, yang diperbolehkan maksimal 0,5 persen.

"Sejauh ini putusan-putusan MK terkait sengketa Pilkada selalu konsisten mengenai ambang batas selisih suara, seperti yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sutarwijono meyakini keputusan MK merupakan keputusan terbaik. Putusan itu diyakininya berseiring dengan kehendak mayoritas rakyat Surabaya yang telah memberikan suara dalam Pilkada 9 Desember 2020.

"Kalau keputusan MK menolak gugatan Machfud Arifin-Mujiaman, saya yakin mayoritas rakyat Surabaya akan mensyukuri. Eri Cahyadi-Armuji dapat segera dilantik menjadi wali kota Surabaya dan wakil wali kota," katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, Eri Cahyadi-Armuji bisa segera merealisasikan gagasan-gagasan pembangunan Kota Surabaya yang sudah disampaikan dalam masa kampanye lalu.

Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, sebelumnya mengatakan pasangan itu menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

"MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekadar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran massif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper