Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Kemudian, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.
Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).
Sesi selanjutnya pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.
Sebelumnya pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 gugatan hasil Pilkada 2020 secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Ada yang Masuk & Borong Jumbo Saham PGAS Jelang Tutup 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Legislator PKS Protes Sekolah Internasional Kena PPN 12%
6 jam yang lalu