Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan ketentuan Kemensos, masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftar program tersebut. Berikut tahapan pendaftaran BLT PKH seperti dilansir dari situs Indonesia.go.id, Selasa (25/1/2021).
Alur Pendaftaran KPM BLT PKH 2021:
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman resmi: https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.