Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlengkap! Kriteria, Syarat, hingga Alur Pendaftaran Penerima BLT PKH Kemensos

Bantuan tunai langsung program keluarga harapan (BLT PKH) Kemensos diterima oleh setiap keluarga kurang mampu mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Simak kriteria, syarat, hingga alur pendaftaran.
Petugas kader kesehatan desa menimbang balita di Posyandu Desa Danupayan, Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020). /ANTARA FOTO-Anis Efizudin
Petugas kader kesehatan desa menimbang balita di Posyandu Desa Danupayan, Bulu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020). /ANTARA FOTO-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membidik beberapa kalangan di masyarakat untuk menjadi kelompok penerima manfaat (KPM) BLT PKH pada tahun ini. Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai persyaratan daftar para KPM PKH 2021:

1. Ibu Hamil
• Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.
• Melahirkan di fasilitas kesehatan masyarakat.
• Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan
• Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama.
• ASI eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.
• Imunisasi lengkap.
• Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
• Mendapatkan suplemen vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.
• Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini
Usia 1 s.d < 5 tahun
• Imunisasi tambahan.
• Penimbangan berat badan tiap bulan.
• Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
• Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
• Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.

Usia 5 s.d < 6 tahun
• Penimbangan berat abdan minimal 2 kali setahun.
• Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
• Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

4. Siswa SD, SMP, SMA
• Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SP, SMA): terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
• Memastikan pemeriksaan kesehatan.
• Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
• Layanan Home Care (pengurus merawat, memnadikan, dan mengurusi KPM lanjut usia).
• Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, seperti lari pagi, senam, sehat, dan lain sebagainya) minimal 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memeastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali.
• Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KM penyandang disabilitas berat).
• Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper