Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa organisasi Front Persatuan Islam tidak memiliki legalitas dan payung hukum, sehingga aparat penegak hukum diperbolehkan untuk membubarkan organisasi itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah.
"Organisasi ini bisa dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukum dan Pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu," kata Rusdi, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, jika Front Persatuan Islam berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah masyarakat di wilayah Kalimantan Timur, Ciamis, Makassar dan Lampung mulai mendeklarasikan organisasi Front Persatuan Islam dan diviralkan melalui media sosial.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 30 Desember 2020.
Mahfud menyebut Front Pembela Islam sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI yang dipimpin oleh Rizieq Shihab ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.