Bisnis.com, JAKARTA - Pemulihan aset atau asset recovery menjadi salah satu strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor.
Dalam hal ini, putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi.
"Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tulis keterangan resmi KPK yang dikutip, Kamis (31/12/2020).
Selama tahun 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
Melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) KPK telah mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan.
Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp293,9 miliar. Dengan rincian Rp157,16 miliar melalui denda, uang pengganti, dan rampasan Rp136,79 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.