Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turunan UU Cipta Kerja, Kemenag: Permudah Penyelenggara Haji dan Umrah

Kementerian Agama tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor keagamaan umrah dan haji khusus.
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama tengah menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja yang dinilai dapat memberikan kemudahan bagi penyedia perjalanan haji dan umrah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam acara Serap Aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12/2020).

Kementerian Agama tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor keagamaan umrah dan haji khusus. Dua di antaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK/Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).

RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain, sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus.

"Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (8/12/2020).

Dia mengatakan beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Selain itu, terdapat pula penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

"Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja," papar Arfi.

Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan.

Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, jelasnya, sehingga tetap memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

"Hal ini sudah di-review oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper