Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan alasan penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana surat jalan palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tiga orang tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu adalah Anita Dewi Kolopaking, Djoko Soegiharto Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana surat jalan palsu tersebut ada di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Baca Juga
"Jadi kan surat jalan itu digunakan tersangka JST untuk jalan melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak dan dari Pontianak ke sini," tuturnya, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, kata Hari, terkait tersangka Brigjen Pol. Prasetijo Utomo diduga membuat surat jalan untuk tersangka Djoko Soegiharto Tjandra juga di daerah Jakarta Timur.
"Kalau untuk tersangka PU, dia buat surat jalan di rumahnya apa di kantor. Kan itu dia yang buat dan tandatangan, tentu ini jadi menarik," katanya.