Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali meringankan hukuman koruptor dengan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kali ini MA mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (29/9/2020).
Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto. Diketahui Sugiharto sempat menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Hukuman Sugiharto berkurang 5 tahun dari putusan Kasasi. Saat tahap kasasi Sugiharto dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara.
Kemudian untuk Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
Baca Juga
Majelis PK MA tetap menjatuhkan hukuman denda terhadap Irman dan Sugiharto sejumlah Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto juga tetap dijatuhi hukuman tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana putusan Kasasi.
Majelis PK menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar terhadap Irman, dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar USD300 ribu subsider 5 tahun pidana.
Sementara itu, Sugiharto harus membayar uang pengganti sebesar USD450 ribu dan Rp460 juta dikurangi uang yang telah disetorkan kepada KPK subsider 2 tahun penjara.
Andi Samsan menyebutkan pertimbangan Majelis mengabulkan permohonan PK Irman dan Sugiharto. Salah satunya, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai juctice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Selain itu, keduanya juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek e-KTP.
"Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo," ujarnya.
Andi mengatakan, putusan PK Irman dan Sugiharto merupakan hasil musyawarah Majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis PK serta Hakim Agung Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni selaku Anggota Majelis.
Putusan Majelis PK, kata Andi, tidak bulat lantaran Hakim Agung Suhadi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda.
Suhadi menilai Irman dan Sugiharto berperan penting dalam megarasuah proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. Keduanya, merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek e-KTP.
"Namun demikian putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim PK tidak bulat karena Ketua Majelis, Suhadi menyatakan dissenting opinion (DO). Suhadi menyatakan dissenting opinion karena Terpidana a'quo memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran," ujarnya.