Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran aktif mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011 - 2016.
KPK memeriksa keduangan pada Kamis (17/9/2020) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD dan RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA), sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan kendaraan mewah.
Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Suap Perkara MA, KPK Dalami Peran Aktif Nurhadi dan Menantunya
KPK trus mendalami dugaan peran aktif Nurhadi dan menantunya dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu