Bisnis.com, JAKARTA — Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda berambisi menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 tanpa harus mengulangi verifikasi pesta demokrasi tahun lalu.
Guna mendapatkan jalan pintas itu, Garuda menggugat UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai politik nonparlemen tersebut menyoal Pasal 173 ayat (1) yang mengatur bahwa ‘partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)’.
Maulana Bungaran, kuasa hukum Garuda, menuturkan bahwa kliennya telah lolos verifikasi Pemilu 2019. Partai politik, misalnya, menghadirkan minimal 1.000 anggota ketika KPU melakukan verifikasi di satu kabupaten/kota.
Selain itu, partai politik harus menghadirkan susunan pengurus lengkap dengan struktur minimal ketua, sekretaris, dan bendahara. Kewajiban 30% pengurus perempuan juga telah dipenuhi.
“Pemohon mengeluarkan biaya yang amat besar serta proses yang sangat melelahkan,” katanya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Karena sudah pernah lulus verifikasi, Garuda merasa tidak perlu lagi mengikuti proses serupa. Maulana mengatakan bahwa kliennya cemas harus mengulangi kembali verifikasi yang memakan biaya besar sekaligus melelahkan itu.
Untuk itu, Garuda meminta MK memaknai ulang Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu agar partai peserta Pemilu 2019 tidak perlu mengikuti verifikasi pada kontestasi berikutnya. Menurut Maulana, Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus.
“Verifikasi ulang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak lulus persyaratan pada pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen di KPU, Partai Garuda mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Desember 2015.
Dalam susunan kepengurusannya, jabatan Ketua Umum Partai Garuda dipegang oleh Ahmad Ridha Sabana, adik dari politisi Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.