Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tindak pidana awal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU dilakukan sejak 25 Juli 2025.
"Sudah [jadi tersangka TPPU] sejak Juli 2025," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Adapun, korps Adhyaksa tengah melakukan penelusuran aset yang diduga merupakan hasil kejahatan Riza Chalid dalam perkara Pertamina ini.
Tak hanya di dalam negeri, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset saudagar minyak tersohor itu di luar negeri.
"Sementara belum, tapi sedang kita telusuri semua. Pokoknya, tidak hanya di dalam negeri dulu prioritas, nanti kalau ada informasi ya kami dikabarin, kita dalami," pungkas Anang.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, total Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid seperti Irawan Prakoso.
Sembilan mobil itu mulai dari Mercedes-Benz, Mini Cooper, Alphard hingga BMW 528i. Selain mobil, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah menyita uang tunai terkait Riza Chalid.