Kabar24.com, JAKARTA — Sidang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kefdua Atas UU No. 30 Tahun 2022 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di mahkamah Konstitusi rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (8/1/2020).
Kurnia Ramadhana dari Tim Advokasi UU KPK mengatakan bahwa berdasarkan relaas panggilan sidang, kegiatan tersebut digelar Rabu (8/1/2019), pukul 15.00 WIB. Menurutnya, uji materi UU KPK kali ini berfokus pada ranah formil.
“Jadi belum masuk pada isu substansi, namun lebih menyoroti tentang proses pembahasan dan pengesahan yang dipandang mengandung banyak persoalan krusial,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pada November 2019, lima orang mantan pimpinan komisi antirasuah yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Muhammad Jasin, dan Erry Riyana menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan ranah formil UU KPK tersebut.
“Tidak hanya mereka, tokoh antikorupsi lainnya pun turut menjadi pemohon pada proses tersebut,” jelas Kurnia.
Sejauh ini, Pemerintah tengah menyiapkan tiga draft Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan aturan turunan dari UU tersebut.
Transparency International Indonesia (TII) mengkritik salah satu pasal dalam draf Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan komisi.
Dalam bab 1 mengenai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasal 1 di draf itu menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Transparency International Indonesia (TII) mengkritik hal tersebut.
"Alih-alih memenuhi harapan publik untuk menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu [Peraturan Pengganti Undang-Undang], saat ini justru Presiden malah berencana mengeluarkan Perpres yang menjadikan KPK di bawah Presiden dan setara kementerian," ujar aktivis TII Wawan Suyatmiko
Dia mengatakan dengan menempatkan KPK setara kementerian dan bertanggung jawab pada Presiden secara langsung justru menjauhi semangat pembentukan KPK sejak awal. Hal ini pun rawan dengan konflik kepentingan.
Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan mandat United Nations Convention against Corruption (UNCAC)/Konvensi PBB Antikorupsi, The Jakarta Principles, dan Colombo Commentary.