Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja KPK 4 Tahun : Lakukan 87 Kali OTT dengan Jumlah Tersangka 327

Tim penyelidik KPK berhasil menangkap pelbagai unsur mulai dari kepala daerah, anggota DPR, hakim, jaksa, swasta hingga direksi BUMN.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 87 kali selama kurun waktu 2016—2019.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam paparan kinerja selama 4 tahun terakhir KPK di era Agus Rahardjo dan kawan-kawan, Selasa (17/12/2019).  

"Selama 4 tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan [OTT], dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," ujarnya.

Adapun perinciannya adalah pada 2016 jumlah OTT sebanyak 17 dengan jumlah tersangka 58; pada 2017 sebanyak 19 OTT dengan tersangka 72; pada 2018, OTT tercatat 30 kali dengan 121 tersangka; dan 2019 per 16 Desember sebanyak 21 OTT dengan tersangka 76 orang.

Dalam OTT tersebut, tim penyelidik KPK berhasil menangkap pelbagai unsur mulai dari kepala daerah, anggota DPR, hakim, jaksa, swasta hingga direksi BUMN.

Saut juga mengatakan bahwa dari kegiatan OTT berujung pada pembuka jalan ke dugaan perkara lain. Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. 

"KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang diduga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Saut.

Ada pula OTT dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang kemudian menyeret Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama.    

Pengembangan dari OTT yang lain adalah perkara dana hibah KONI dari Kemenpora yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Selain barang buktinya yang mencapai Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga yang diduga menerima sejumlah uang," kata Saut.    

Saut mengatakan praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT karena adanya sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan.

Selain itu, lanjut dia, OTT juga dinilai dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional.   

 "Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper