Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR : Putusan MK Jadi Rujukan KPU Batasi Eks Koruptor Ikut Pilkada

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan yang isinya membolehkan mantan koruptor daftar pemilihan kepala daerah. Di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan syarat.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan yang isinya membolehkan mantan koruptor daftar pemilihan kepala daerah. Di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan syarat.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

“Saya kira itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] untuk menghadapi pilkada 2020,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Doli menjelaskan bahwa legislatif tidak bisa merevisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang digugat dan telah diputus MK. Alasannya tahapan sudah berjalan.

“Kalau nanti kita membuka revisi takutnya tidak kekejar. Nanti dasar hukumnya pilkada 2020 bisa dipertanyakan,” jelasnya.

Dalam PKPU 18/2019, para pendaftar tidak masalah merupakan eks narapidana koruptor. Pasal 3A ayat 3 dan 4 tertulis calon dari partai atau perseorangan diutamakan bukan mantan koruptor.

Pasal 4 ayat 1 h tertera calon bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Regulasi ini karena dalam UU 10/2016 tidak ada larangan untuk mantan koruptor.

Sementara itu, dalam diktum amarnya, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016.

Frasa 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’ dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Lalu MK memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper