Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah telah terbit. Isinya tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa aturan ini membuat keseriusan partai politik dalam mengajukan para calon kepala daerah dipertaruhkan. Di situ akan terlihat komitmen mereka melakukan pemberantasan korupsi.
“Tetapi persoalannya kadang-kadang di dalam pilkada itu ada persoalan-persoalan hal yang juga kadang-kadang menjadi ruwet karena tidak ada tokoh yang kemudian dianggap serius. Sehingga pilihan-pilihannya menjadi sempit. Itu yang juga di beberapa tempat terjadi,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Muzani menjelaskan bahwa saat ini pengurus Gerindra tingkat lokal sedang menjaring nama-nama yang cocok diusung. Awal tahun 2020 akan ada penilaian dan melihat rekam jejak dari nama-nama yang sudah didapat.
Bagi Gerindra, mereka yang pernah terhukum pidana korupsi pasti akan diingat publik. Ini pun bakal memengaruhi citra partai apabila kukuh mengusung mereka.
“Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC [Dewan Pimpinan Cabang] di DPD [Dewan Pimpinan Daerah] Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka [mantan koruptor]. Toh nama-nama lain masih ada, masih banyak,” jelasnya.
Baca Juga
Dalam PKPU 18/2019, para pendaftar tidak masalah merupakan eks narapidana koruptor. Pasal 3A ayat 3 dan 4 tertulis calon dari partai atau perseorangan diutamakan bukan mantan koruptor. Sementara pasal 4 ayat 1 h tertera calon bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.