Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan soal industri hukum (jasa layanan hukum) dalam ranah penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Mahfud menyatakan saat ini praktik industri hukum marak ditemui.
"Praktik itu judulnya penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri tapi industri hukum," kata Mahfud, Selasa (3/12/2019).
Mahfud menjelaskan praktik industri hukum adalah proses penegakan hukum saat orang tidak bersalah tapi dibuat sedemikian rupa agar berperkara.
"Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," katanya.
Dalam hal ini hukum diperlakukan selayaknya barang dan jasa yang bisa diatur.
Mahfud mencontohkan seorang yang sudah menang perkara perdata di Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah. Namun, eksekusinya tidak jalan.
Hal itu lantaran oleh penegak hukum perkara itu kembali digugat. Bahkan, perkara yang tadinya perdata dibelokan ke pidana.
"Misalnya saya sedang membaca kasus ini orang menang di pengadilan kemudian mau minta eksekusi katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang itu dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di pengadilan. Kan tidak boleh begitu," ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan, aparat penegak hukum yakni, polisi, jaksa dan hakim jangan sampai menjadikan hukum sebuah industri.
"Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud MD Ungkap Praktik Industri Hukum masih Marak
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan soal industri hukum dalam ranah penegakan hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Setyo Aji Harjanto
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium