Bisnis.com, JAKARTA — Wacana mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 melebar yaitu mengembalikan pemilihan presiden menjadi tidak langsung dengan ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa ide tersebut adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
“Lebih dari sebuah kemunduran, rencana mengembalikan pemilihan presiden ke MPR dalam rangka memperbaiki dan mengevaluasi pemilihan presiden menunjukkan elit politik gagal memahami persoalan pemilu dan demokratisasi di Indonesia,” katanya melalui pesan instan, Sabtu (30/11/2019).
Khoirunnisa menjelaskan bahwa mengembalikan pemilihan presiden menjadi tidak langsung sama saja kembali ke orde baru.
Padahal saat runtuhnya orde baru 21 tahun yang lalu, ribuan masyarakat bertaruh nyawa untuk mendorong reformasi. Setelah itu muncul reformasi. Implementasinya adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan direalisasikan melalui pemilihan presiden secara langsung.
Baginya, ada beberapa penekanan penting mengapa pemilihan presiden oleh MPR merupakan langkah mundur dan merusak proses demokrasi di Indonesia.
Pertama, sistem presidensial yang dianut Indonesia sangat bertentangan jika presiden dipilih MPR. Sebab, presiden dipilih rakyat karena mandatnya adalah mandat langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Kedua, jika alasan mengubah sistem demi menghemat biaya dan mengatasi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat, artinya elit politik telah gagal memahami persoalan.
Biaya politik yang tinggi tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai akibat dari pemilihan langsung. Haruslah dijawab terlebih dahulu dengan data yang sangat valid untuk pos apakah pengeluaran uang peserta pemilu paling besar.
“Jangan-jangan biaya besar yang dikeluarkan justru untuk tindakan atau perbuatan yang sudah dilarang di dalam UU Pemilu. Semisal membayar tiket pencalonan, atau bahkan praktik politik uang berupa jual beli suara,” jelasnya.
Khoirunnisa menuturkan bahwa yang terakhir adalah lambatnya reformasi partai politik harus diselesaikan pengurus internal. Membuat partai menjadi lebih demokratis dalam pengambilan keputusan dan mewujudkan transparansi tata kelola keuangan partai merupakan hal yang mesti segera dilakukan.
“Kondisi saat ini dimana partai politik dan DPR sebagai lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya termasuk dalam kategori rendah, merupakan pekerjaan rumah mendesak untuk segera dituntaskan. Ini diperlukan untuk menjaga demokrasi Indonesia agar tetap pada jalurnya sebagaimana cita-cita dan amanat reformasi,” ucapnya.