Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Kejaksaan Agung menunjukkan uang hasil eksekusi terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim senilai Rp477 miliar yang akan disetorkan ke kas negara. Karena terlalu banyak, uang hasil eksekusi itu tidak muat jika seluruhnya ditumpuk di ruang utama Kejaksaan Agung tempat Jaksa Agung ST Burhanuddin biasa melakukan conference call.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan uang eksekusi sebesar Rp477 miliar tersebut tidak seluruhnya ditampilkan. Hanya Rp100 miliar yang diperlihatkan karena terlalu banyak. Menurut Burhanuddin, jika Rp477 miliar tersebut ditampilkan semua, ruangan yang berada di gedung utama Kejaksaan Agung itu tidak akan muat.
"Artinya kalau ditumpuk semuanya di sini, tidak akan muat di ruangan ini. Jadi hanya Rp100 miliar yang ada di sini," tutur Burhanuddin, Jumat (15/11/2019), menyinggung jumlah uang Kokos Leo Lim dan kapasitas Aula Sasana Pradana.
Menurut Burhanuddin uang tersebut merupakan tambahan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Kokos Leo Lim selain hukuman pidana badan. Burhanuddin menjelaskan saat ini Kokos Leo Lim tengah menjalani proses hukuman pidana badan di Kejati DKI Jakarta.
"Ini merupakan tambahan pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung," kata Burhanuddin.