Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century

Stefanus sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani pidana badan usai divonis oleh Pengadilan atas perbuatan tindak pidana pencucian uang pada Bank Century.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan tindak pidana pencucian uang kasus Bank Century atas nama Stefanus Farok Nurtjahja pada Selasa 29 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB di Jakarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejagung, Jan S Marinka mengungkapkan bahwa terpidana diamankan saat berada di sebuah rumah makan.

Stefanus tidak memberikan perlawanan apapun pada saat ditangkap oleh Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan JAMIntel Kejagung.

“Tim gabungan intelijen Kejaksaan telah berhasil menangkap buronan atas nama Stefanus Farok Nurtjahja di sebuah rumah makan di Jakarta,” tutur Marinka, Rabu (30/10).

Dia menjelaskan terpidana Stefanus sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani pidana badan usai divonis oleh Pengadilan atas perbuatan tindak pidana pencucian uang pada Bank Century.

“Yang bersangkutan langsung kami bawa untuk menuju ke Lapas Salemba untuk jalani pidananya,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Uang yang diberikan Toto Kuntjoro belakangan diketahui berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang pada Bank Century.

Atas perbuatannya itu, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, Stefanus telah melarikan diri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper