Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola GBK Bandingkan Gugatan Pontjo Sutowo Rp28 Triliun dengan Kasus Century

PPKGBK mengaku bingung lantaran digugat untuk membayar ganti rugi Rp28 triliun oleh Pontjo Sutowo lewat pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku bingung lantaran digugat membayar ganti rugi hingga Rp28 triliun oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan

Ganti rugi itu merupakan salah satu petitum gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, kepada empat pihak yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Sidang gugatan perdata itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Pihak Indobuildco menggugat Mensesneg hingga GBK untuk membayar ganti rugi Rp10 triliun apabila Hotel Sultan diberikan pembaruan Hak Gun Bangunan (HGB), atau Rp28 triliun apabila tidak diberikan. 

"Kenapa ada [gugatan] Rp10 [triliun] dan Rp28 triliun, kita juga enggak tahu kenapa angka itu muncul dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata. Kita sudah sampaikan, kita sudah keluar uang," kata kuasa hukum PPKGBK, Chanda Hamzah di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

Chandra mengatakan bakal menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim perdata yang mengadili perkara tersebut. Dia meyakini hakim memiliki kapabilitas dan integritas untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata itu. 

Advokat yang pernah menjabat Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyampaikan, pihak Indobuildco sudah beberapa kali kalah dalam upaya gugatannya di pengadilan terhadap pemerintah. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan gugatan pengelola Hotel Sultan kepada PPKGBK, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta serta Menteri ATR/BPN tidak diterima. 

Artinya, Indobuildo telah menempuh jalur hukum sebanyak lima kali usai perpanjangan HGB Hotel Sultan berakhir di Maret 2023 lalu. Empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan perdata di PN Jakarta Pusat. 

Belum lagi, pihak Indobuildco juga sudah kalah empat kali pada tahap Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan gugatan terhadap Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora atas nama Mensesneg cq. PPKGBK. 

Oleh karena itu, Chandra menyatakan bakal menunggu putusan hakim perdata mengenai gugatan Indobuildco yang di antaranya menuntut ganti rugi Rp10 triliun maupun Rp28 triliun. 

"Saya enggak mau berandai-andai lah. Rp10 triliun itu gede loh. [Penyelamatan oleh pemerintah terhadap] Century saja Rp6,7 triliun," kata Chandra. 

Hakim Cek Langsung Hotel Sultan

Adapun pihak Indobuildco menegaskan Hotel Sultan berdiri di atas HGB No.26 dan HGB No.27, yang diterbitkan pertama kali di 1973.

Hal itu disampaikan oleh Yosef Benediktus Badeoda, kuasa hukum Indobuildco, pada agenda pemeriksaan setempat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum melawan Mensesneg hingga PPKGBK di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata itu memeriksa langsung objek gugatan antara kedua pihak yakni Hotel Sultan. 

"Iya jadi ini [PS] pemeriksaan setempat dalam rangka ini adalah bagian dari persidangan. Tadi hakim sudah katakan, hakim tanya kepada kita 'Apakah di sini berdiam penggugat?' Iya betul. Ini PT  Indobuildco di kawasan ini, ditanya lagi 'apakah ini SHGB 26 dan 27?' Iya betul. Dan itu juga diakui oleh para penggugat," ujarnya. 

Untuk diketahui, pihak Tergugat yakni Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menilai bahwa Hotel Sultan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora. Setelah perpanjangan dua HGB Indobuildco selesai Maret 2023 lalu, Mensesneg cs menilai tanah Blok 15 Kawasan GBK itu kembali ke HPL. 

Kini, kedua pihak antara Indobuildco dan Mensesneg cs tengah menghadapi sidang perdata yang bergulir di PN Jakarta Pusat. Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim perdata akan membuat kesimpulan. Rencananya, kesimpulan akan dibuat pada akhir Mei 2024. 

"Ya kesimpulan nanti tanggal 29 [Mei] sore lah. Nanti setelah kami terima verifikasi kesimpulan akan kami tulis," kata Hakim Ketua Zulkifli Atjo di Hotel Sultan. 

Untuk diketahui, perkara gugatan Indobuildco kepada negara dilayangkan usai pemerintah berencana mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.

Kubu Pontjo Sutowo lalu menggugat empat pihak yakni Menseneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK sudah pernah digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.

Di sisi lain, pihak Indobuildco milik Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 milik Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperpanjang lagi. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper