Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertemu dirinya apabila sudah ada pengajuan permintaan bertemu melalui Menteri Sekretaris Negara.
Seperti diketahui, KPK sekarang dalam sorotan banyak pihak karena sikap pemerintah dan DPR yang berencana merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pihak, terutama dari pegiat anti-korupsi dan media massa, menganggap revisi UU KPK itu sebagai bagian dari upaya memperlemah KPK.
"Tanyakan Mensesneg ada [atau] enggak pengajuan itu. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata Jokowi seusai menghadiri acara pembukaan Musyawara Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Senin (16/9/2019).
Menanggapi sikap pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode Syarif serta Saut Situmorang yang menyerahkan mandat atau tanggungjawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9/2019), Jokowi mengaku tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Jokowi juga menyatakan kinerja KPK itu baik pada saat ini.
"Dan dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada. Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia, ada. Terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," kata Jokowi.
Pemerintah, ujarnya, sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada dalam revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR.
Substansi yang diperjuangkan itu, menurutnya, seperti yang pernah disampaikannya dalam konferensi pers pada Jumat (13/9/2019) di Istana Negara, Jakarta.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara. Dan mengenai revisi UU KPK itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," kata Jokowi.