Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana perpindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Surat penyampaian kajian sudah diserahkan ke legislatif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan bahwa surat yang diserahkan Presiden Jokowi tidak termasuk pengajuan rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pindah ibu kota. Setelah ini pimpinan akan menyerahkan ke anggota DPR.
“Tapi karena konsep perubahan ibu kota itu kompleks, pasti seluruh anggota dan seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan akan dikirim dokumen itu,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Fahri menjelaskan bahwa kajian yang diserahkan pemerintah itu berisi kajian dengan total 157 halaman. Seharusnya kalau mau hanya kajian, tidak perlu Jokowi yang melakukannya.
“Harusnya menteri saja dulu bicara dengan mitranya. Nanti misalnya Menteri Keuangan bicara dengan Komisi XI. Nanti Menteri Dalam Negeri bicara dengan Komisi II,” jelasnya.
Menurut Fahri, pemindahan ibu kota harus mengubah banyak undang-undang (UU) karena kajiannya multidimensional. Prosesnya pun panjang sehingga tidak terlalu mudah.
“Jangan lupa juga terkait daerah sebenarnya itu hak DPD [Dewan Perwakilan Daerah] juga kuat. Jadi kita harus menyampaikam kepada DPD juga. Nanti kemudian dalam rapat yang dikoordinasi oleh Baleg [Badan Legislasi], DPD juga menyampaikan pandangannya,” ucap Fahri.
Seperti diketahui Presiden Jokowi sudah mengumumkan ibu kota baru Indonesia berada di Kalimantan Timur, lokasinya di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.