Kabar24.com, JAKARTA — Sebanyak 67 perkara sengketa hasil Pileg 2019 telah resmi mengakhiri status sebagai gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang sesi ketiga, Selasa (6/8/2019) malam, MK membacakan putusan atas 21 perkara. Sebanyak 20 perkara pada sidang sesi pertama dan 26 perkara pada sidang sesi kedua lebih dahulu menerima ketuk palu baik berupa putusan maupun ketetapan.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019 yang dibacakan paling akhir.
Dari 67 perkara, hanya tiga perkara yang dikabulkan sebagian oleh MK. Ketiga perkara itu dibacakan putusannya dalam sidang sesi kedua.
Dalam Putusan MK No. 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Golkar yang menyoal penetapan rekapitulasi di Dapil Bintan 3 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Permohonan tersebut merupakan sengketa internal antara calon anggota DPRD Bintan Amran dengan rekan separtainya, Aisyah. Amran menyoal penetapan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Baca Juga
KPU Bintan menetapkan dalam rekapitulasi berjenjang bahwa Amran memperoleh 16 suara di TPS 12, sedangkan Aisyah 7 suara. Sebaliknya, Amran mengklaim seharusnya memperoleh 34 suara, sementara Aisyah hanya 6 suara.
Setelah membuka kotak suara di persidangan, MK menemukan hasil yang berbeda dengan versi KPU maupun pemohon. Amran didapati memperoleh 11 suara, sedangkan Aisyah 7 suara.
Sementara itu, dalam Putusan MK No. 71-03-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga menyoal Dapil Bintan 3. Melalui putusan MK, perolehan suara PKS diubah dari 1.648 suara menjadi 1.645 suara.
Terakhir, permohonan Partai Gerindra yang memperkarakan Dapil Kepri 4 untuk pemilihan anggota DPRD Kepri tercantum dalam Putusan MK No. 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Permohonan tersebut merupakan sengketa caleg internal Gerindra antara Nyangnyang Haris Pratamura dengan Asnah untuk memperebutkan kursi DPRD Kepri. Awalnya, KPU menetapkan Nyangnyang meraup 7.521 suara di Dapil Kepri 4, sedangkan Asnah 7.523 suara.
Menyusul pembukaan kotak suara TPS yang disoal pemohon di persidangan, MK akhirnya mengubah suara Nyangnyang menjadi 7.529 suara, sementara Asnah 7.519 suara.
Rabu (7/8/2019), MK kembali menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan atas 72 perkara. Ketetapan diterbitkan MK atas perkara yang dicabut atau pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Pembacaan putusan atau ketetapan 260 perkara dijadwalkan berlangsung dari Selasa hari ini sampai Jumat (9/8/2019). Perkara-perkara itu telah melalui serangkaian tahapan dari registrasi hingga penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dari 9—12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Seminggu kemudian, dari 15—19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.
Setelah itu, para hakim konstitusi kembali menggelar RPH untuk menilai 260 perkara tersebut. Hasilnya, dalam sidang dismissal 22 Juli, sebanyak 120 daerah pemilihan (dapil) dalam 58 perkara dihentikan pemeriksaannya lewat putusan sela.
Selanjutnya, sebanyak 122 perkara berlanjut ke tahapan pembuktian untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang berlangsung secara maraton selama hari kerja dari 23—30 Juli 2019.