Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Serang Banten tinggal selangkah lagi menentukan status hukum Walikota Serang berinisial S terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara di Serang, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Banten, Azhari mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penetapan status hukum eks Camat Serang tersebut. Menurutnya, setelah mengumpulkan alat bukti, tim penyidik akan menggelar gelar (ekspose) perkara untuk menentukan nasib Walikota Serang berinisial S tersebut.
"Sampai saat ini masih diselidiki dan penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti. Jadi masih kami dalami, pokoknya kami komitmen menuntaskan ini," tuturnya, Senin (29/7).
Menurut Azhari, untuk melakukan ekspose pejabat publik, tidak bisa hanya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri saja, tetapi harus dihadiri tim dari Kejaksaan Tinggi Banten hingga Kejaksaan Agung, sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Dalam SOP disebutkan, kalau ada pejabat publik tidak serta-merta diekspose (gelar perkara) begitu saja, tapi harus dilibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Banten) dan Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menegaskan tim penyidik harus menindaklanjuti setiap nama yang disebut Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi apabila dalam putusannya hakim menyebut bersalah, maka para pihak yang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama di dalam dakwaan, harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, bahkan mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Tapi, Mantan Camat Serang Syafrudin sampai kini belum tersentuh penegak hukum, padahal namanya disebut Majelis Hakim Tipikor Serang telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.
Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/10/2017), menghukum terdakwa Faisal selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dalam putusannya, pihak majelis menyebutkan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syarief dan Mantan Camat Syafrudin.
Sebelumnya, bersama Mantan Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz (MFH) dan Tubagus Syarief Mukai alias Mumu, dan Mantan Camat Syafrudin ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus berawal pada 2014 saat Faisal diduga merekayasa syarat-syarat penerbitan akta jual-beli tanah Persil 53 S III, di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, Banten. Lahan dijual kepada Afrizal Munir.
Di antara syarat-syarat dimaksud adalah membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya.
"Padahal, lahan itu sejatinya milik negara, dalam hal ini Pemkot Serang, tapi diubah menjadi milik tersangka MFH, " kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Agustinus Olaf Mangotan, Senin (15/5/2017).