Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Sampang Madura menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (24/7/2019).
Dua PNS tersebut berinisial AR selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dan MEW Staf Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Madura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan keduanya ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar untuk memperkaya diri sendiri dengan cara meminta fee dari pihak swasta yang telah memenangkan Proyek Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang tahun anggaran 2019.
"Mereka ini meminta fee sebagai imbalan atas berhasilnya SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang karena mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang," tuturnya, Kamis (25/7).
Mukri menjelaskan bahwa nilai proyek kegiatan pembangunan ruang kelas baru SDN Banyuanyar 2 mencapai Rp1,4 miliar. Sementara menurut Mukri, untuk proyek pembangunan ruang kelas baru pada SDN Sokobanah Daya 1 Sampang nilainya Rp1,2 miliar.
Mukri mengatakan saat terjadi OTT oleh Kejaksaan Negeri Sampang, pihaknya telah mengamankan uang tunai sebesar Rp75 juta, buku catatan fee proyek tahun 2017-2018, buku rekening bank dan ponsel pintar serta satu unit kendaraan.
"Tentunya terkait perkara itu, masih bisa berkembang lagi nantinya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan," katanya.