Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : MK Terima Putusan DKPP dari Kubu Rambe Kamarul Zaman

Putusan DKPP No. 114-PKE-DKPP/VI/2019 diucapkan pada Rabu (17/7/2019) pekan lalu yang berisi pencopotan Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Sumut dan Famataro Zai dari kursi Ketua KPU Kabupaten Nias Barat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang pelanggaran kode etik jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sumatra Utara sebagai alat bukti permohonan caleg Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman.

“Kami menerima bukti yang masuk ke Kepaniteraan dari pemohon. Bukti P-415,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Putusan DKPP No. 114-PKE-DKPP/VI/2019 diucapkan pada Rabu (17/7/2019) pekan lalu yang berisi pencopotan Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Sumut dan Famataro Zai dari kursi Ketua KPU Kabupaten Nias Barat. Selain itu, para komisioner dari dua instansi itu mendapatkan sanksi dengan level berbeda-beda.

Para penyelenggara tersebut diadukan oleh Rambe Kamarul Zaman, calon anggota DPR Partai Golkar di Daerah Pemilihan Sumatra Utara II. KPU Sumut dituding melanggar kode etik saat memerintahkan KPU Nias Barat membuka kotak suara hasil penghitungan suara dan rekapitulasi di tiga kecamatan di Nias Barat.

Perintah dari Medan itu turun menyusul laporan Lamhot Sinaga, calon anggota DPR Golkar di Dapil Sumut II, yang menduga terjadi penggelembungan suara untuk Rambe. Setelah kotak suara dibuka dan hasil rekapitulasi dikoreksi, Rambe mendapati dirinya kalah perolehan suara dari Lamhot di Dapil Sumut II.

Akibatnya, Rambe mengajukan gugatan ke MK. Bersamaan dengan proses sengketa, Anggota Komisi II DPR itu mengadukan jajaran KPU Sumut dan KPU Nias Barat ke DKPP dan berhasil membuktikan kesalahan teradu.

Robi Anugrah Marpaung, kuasa hukum Rambe, berharap MK dapat mempertimbangkan putusan anyar DKPP untuk mengabulkan permohonan kliennya. Apalagi, Bawaslu Sumut juga telah menjatuhkan putusan pada 18 Mei berisi pelanggaran administrasi dalam pembukaan kotak suara di Nias Barat.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membenarkan putusan DKPP tentang pencopotan Yulhasni dan Famataro Zai. Meski demikian, kedua penyelenggara tersebut tetap menjabat sebagai komisioner.

Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menjelaskan bahwa perintah pembukaan kotak suara semata untuk memberikan keadilan kepada peserta pemilu. Apalagi, menurut dia, perolehan suara Rambe terbukti menggelembung sebanyak 2.118 suara.

“Putusan DKPP itu berkaitan dengan [pelanggaran] prosedur, bukan substansi,” tutur Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper