Kabar24.com, JAKARTA — Sekitar 60 permohonan daerah pemilihan dalam sengketa hasil Pileg 2019 dikandaskan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Penghentian itu dinyatakan dalam putusan sela sesi kedua yang dibacakan di Jakarta, Senin (22/7/2019). Dalam sesi pertama, sebanyak 22 dapil telah mengalami nasib serupa.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Pada sesi kedua, permohonan yang dihentikan berasal dari Provinsi Papua, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Lampung, dan Maluku. Sekitar 60 permohonan dapil yang disetop berasal dari 23 perkara.
Seperti pada sesi pertama, alasan hukum penghentian permohonan bervariasi dari ketidaksesuaian antara posita dengan petitum, salah objek permohonan, permohonan ditarik.
Selain itu, ada pula permohonan yang diajukan melebih tenggang waktu dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus pusat partai politik untuk sengketa caleg internal.
Format penghentian permohonan tersebut berupa putusan sela karena terdapat dapil-dapil dalam perkara yang sama masih berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari 9-12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Seminggu kemudian, dari 15-18 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.
Berdasarkan dua tahapan sidang tersebut, MK melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan dibacakan hasilnya dalam sidang pembacaan putusan penghentian (dismissal) hari ini. Untuk permohonan yang tidak dihentikan bakal berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli.
MK masih menyisakan satu sesi pembacaan putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.