Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto telah merestui permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi kader Gerindra Rahmat Muhajirin sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur I.
Diskualifikasi Rahmat dimohonkan oleh sesama kader Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, ke MK. Bambang menuding rekan separtainya itu melakukan politik uang sehingga meraih suara terbanyak di antara caleg Gerindra.
"Ada rekomendasi partai, Ketua Umum [Prabowo Subianto] dan Sekjen [Ahmad Muzani]," kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum Gerindra, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan hukum acara, perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan sengketa ke MK asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.
Sholeh mengatakan Rahmat memperoleh 86.274 suara dalam Pileg 2019, terbanyak di antara caleg Gerindra Dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Lantaran Gerindra berhak atas satu kursi DPR, Rahmat berpotensi mewakili partainya di Senayan.
Kliennya, caleg peraih suara terbanyak kedua, Bambang Haryo Soekartono, mengugat perolehan suara koleganya itu. Dia menuding perolehan suara Rahmat berasal dari politik uang.
"Pemohon merasa sebagai caleg petahana banyak terjun di masyarakat tapi sangat kaget suaranya dikalahkan. Bukan oleh tokoh partai, artis, tokoh masyarakat, tapi [Rahmat] dari Dapil Jatim I, khusus Sidoarjo, terjadi suara fantastis," ujar Sholeh saat membacakan pokok permohonan.
Sholeh menambahkan bahwa Rahmat meraup sekitar 76.000 suara di Sidoarjo, sedangkan di Surabaya hanya sekitar 10.000 suara. Padahal, kata dia, dua daerah yang berada dalam lingkup Dapil Jatim I itu berdekatan.
Namun, permintaan untuk mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin itu hanya termuat di bagian posita atau pokok permohonan. Adapun, petitum berisi permintaan untuk memangkas suara Rahmat dari 86.274 suara menjadi 30.000 suara, sedangkan perolehan suara Bambang Haryo diminta didongkrak dari 52.451 suara menjadi 87.000 suara.
Kendati tak termuat dalam petitum, Sholeh mengatakan MK tetap dapat memutus diskualifikasi Rahmat. Dia membandingkan sikap MK kala mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dalam Pemilukada Kotawaringin Barat 2010 kendati tidak diminta dalam petitum.
"Kami berharap ada keadilan di Mahkamah dan kami mohon diskualifikasi," ujar Sholeh.