Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Poligami di Aceh, Mendagri: Tetap Konsultasi dengan Pusat

Secara umum, dia menekankan pengesahan perda merupakan hak tiap daerah. Tetapi, jika perda tersebut melibatkan hal yang sensitif, maka perda itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan Kemendagri berhak mencabutnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./ANTARA-Nova Wahyudi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, BOGOR – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah daerah Aceh harus berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengesahkan peraturan daerah terkait poligami.

“Ya, apapun setiap daerah untuk menyusun perda [peraturan daerah], termasuk Aceh, kan, masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat,” katanya di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

Secara umum, dia menekankan pengesahan perda merupakan hak tiap daerah. Tetapi, jika perda tersebut melibatkan hal yang sensitif, maka perda itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan Kemendagri berhak mencabutnya.

Namun, dia mempertanyakan alasan di balik wacana pengaturan poligami yang diakuinya belum cukup kuat.

Dia mencontohkan, pemerintah sudah memberikan kemudahan pencatatan akte kelahiran bagi anak hasil dari perkawinan poligami sehingga tidak ada urgensi lain untuk memperlonggar pernikahan poligami.

“Tapi begini, ya, tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah siri,” tekannya.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menekankan bahwa pernikahan poligami adalah sah di mata hukum Indonesia.

“Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu memangnya selama ini poligami gak legal? Di UU [Nomor] 1 [Tahun] 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper