Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : MK Mulai Persidangan 9 Juli, Kasus Antarcaleg Gerindra Mengawali

Sebanyak 260 permohonan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara-perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.

Seperti telah termuat dalam laman resminya, Selasa (2/7/2019) hari ini, MK menetapkan sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung selama 4 hari yakni dari 9 Juli—12 Juli 2019. Agenda sidang tersebut adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Sebanyak 260 permohonan telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Rinciannya, 250 perkara berasal dari partai politik peserta pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara dari calon anggota DPD.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, MK akan membagi majelis hakim dalam tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim konstitusi. Panel pertama terdiri dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Susuan panel kedua adalah Hakim Konstitusi Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra. Adapun, formasi panel ketiga adalah Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Berdasarkan jadwal, Perkara No. 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 masuk dalam daftar gugatan yang diperiksa paling awal yakni pada 9 Juli pukul 08.00 WIB.

Pemohon perkara tersebut adalah Partai Gerindra yang meminta kepada MK agar mendiskualifikasi kadernya sendiri, Rahmat Muhajirin, sebagai calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

PENANGANAN SENGKETA PILEG 2019 DI MAHKAMAH KONSTITUSI

TAHAP

KEGIATAN

JADWAL

I

Pengajuan Permohonan Pemohon

21 Mei-24 Mei 2019

II

Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon

21 Mei-27 Mei 2019

III

Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon

28-31 Mei 2019

IV

Pencatatan Permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)

1 Juli 2019

V

Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu

1-2 Juli 2019

VI

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

9 Juli-12 Juli 2019

VII

Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan

11 Juli-26 Juli 2019

VIII

Sidang Pemeriksaan

15 Juli-30 Juli 2019

IX

Rapat Permusyawaratan Hakim

31 Juli-5 Agustus 2019

X

Sidang Pengucapan Putusan

6 Agustus-9 Agustus 2019

XI

Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuatan dalam laman

6 Agustus-14 Agustus 2019

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper