Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi ternyata memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH pengambilan putusan 3 hari sebelum sidang pengucapan putusan.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno diputus dalam RPH pada Senin (24/6/2019).
Adapun, sidang pengucapan putusan dibuka pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.40 WIB.
Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 selesai diucapkan pada pukul 21.16 WIB. Putusan tersebut memuat amar menolak permohonan Prabowo-Sandi.
Pengambilan putusan tersebut lebih cepat dibandingkan dengan putusan sengketa hasil Pilpres 2014. Ketika itu, MK memutus permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam RPH 21 Agustus 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada hari yang sama.
Peraturan MK No. 1/2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa RPH merupakan rapat tertutup hakim konstitusi untuk membahas surat-surat terkait perkara, pembahasan perkara, pengambilan putusan, dan finalisasi putusan. Namun, putusan perkara harus dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Sebagaimana diketahui, sejak sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (21/6/2019), sembilan hakim konstitusi kemudian mengadakan serangkaian RPH untuk menilai fakta persidangan. Pada Senin (24/6/2019), RPH menetapkan sidang pengucapan putusan pada 27 Juni sekaligus menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada pihak-pihak yang berperkara. Ternyata, dalam RPH itu para hakim konstitusi juga telah mantap memutus permohonan Prabowo-Sandi.
Akhir-akhir ini, berdasarkan catatan Bisnis.com, jarak RPH terpendek dengan sidang pengucapan putusan adalah pada Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019. RPH pengambilan putusan berlangsung pada 26 Maret 2019, sedangkan pembacaan putusan pada 28 Maret 2019.
Putusan tersebut mengubah sejumlah norma dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seperti penggunaan surat keterangan KTP-el untuk mencoblos, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dari H-30 pencoblosan menjadi H-7, dan pelonggaran penghitungan suara hingga H+1 pukul 12.00.
Sementara itu, sidang pengucapan putusan perkara lain di MK berselang belasan hari, beberapa minggu, hingga beberapa bulan dari RPH pengambilan putusan.