Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Prabowo-Sandi : RPH Hakim MK 3 Hari Sebelum Pembacaan Putusan

Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 selesai diucapkan pada pukul 21.16 WIB. Putusan tersebut memuat amar menolak permohonan Prabowo-Sandi. 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi ternyata memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH pengambilan putusan 3 hari sebelum sidang pengucapan putusan.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno diputus dalam RPH pada Senin (24/6/2019).

Adapun, sidang pengucapan putusan dibuka pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.40 WIB.

Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 selesai diucapkan pada pukul 21.16 WIB. Putusan tersebut memuat amar menolak permohonan Prabowo-Sandi. 

Pengambilan putusan tersebut lebih cepat dibandingkan dengan putusan sengketa hasil Pilpres 2014. Ketika itu, MK memutus permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam RPH 21 Agustus 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada hari yang sama.

Peraturan MK No. 1/2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa RPH merupakan rapat tertutup hakim konstitusi untuk membahas surat-surat terkait perkara, pembahasan perkara, pengambilan putusan, dan finalisasi putusan. Namun, putusan perkara harus dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Sebagaimana diketahui, sejak sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (21/6/2019), sembilan hakim konstitusi kemudian mengadakan serangkaian RPH untuk menilai fakta persidangan. Pada Senin (24/6/2019), RPH menetapkan sidang pengucapan putusan pada 27 Juni sekaligus menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada pihak-pihak yang berperkara. Ternyata, dalam RPH itu para hakim konstitusi juga telah mantap memutus permohonan Prabowo-Sandi.

Akhir-akhir ini, berdasarkan catatan Bisnis.com, jarak RPH terpendek dengan sidang pengucapan putusan adalah pada Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019. RPH pengambilan putusan berlangsung pada 26 Maret 2019, sedangkan pembacaan putusan pada 28 Maret 2019.

Putusan tersebut mengubah sejumlah norma dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seperti penggunaan surat keterangan KTP-el untuk mencoblos, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dari H-30 pencoblosan menjadi H-7, dan pelonggaran penghitungan suara hingga H+1 pukul 12.00.

Sementara itu, sidang pengucapan putusan perkara lain di MK berselang belasan hari, beberapa minggu, hingga beberapa bulan dari RPH pengambilan putusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper